- Keanggotaan IGRA adalah Kepala dan guru RA, BA TA yang beragama Islam sanggup menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rmah Tangga serta memenuhi serta memenuhi ketentuan AD/ART.
- Anggota IGRA terdiri dari anggota biasa dan anggota kehormatan.
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Setiap anggota berkewajiban untuk:
- Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi
- Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tagga dan Peraturan Organisasi.
- Aktif melaksanakan program organisasi.
Setiap anggota mempunyai hak untuk:
- Berbicara, mengeluarkan pendapat, mengajukan saran-saran dan usul-usul.
- Memilih dan dipilih.
- Mendapatkan perlindungan.
- Membela diri.
- Aktif dalam kegiatan organisasi
- Penggunaan hak anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 diatur dalam anggaran rumah tangga.

0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !